Dimulai semenjak berakhirnya Perang Dunia II, Pemerintah Amerika Serikat selaku pemimpin dan anggota Sekutu yang memenangi perang tersebut melakukan pembekuan atas aset-aset para pemimpin negara tertentu yang menggunakan U.S. dollar atau yang ada di bank-bank sentral atau di bank-bank tertentu di seluruh dunia. Aset-aset tersebut dibekukan untuk mendukung kepentingan perdamaian dunia pasca perang tersebut. Aset-aset yang dibekukan itu antara lain milik:
Chiang Kai Shek: pemimpin Taiwan, Ferdinand Marcos: Presiden Filipina,Ir Soekarno: Presiden Republik Indonesia, Shah Reza Pahlevi: Shah Iran
Aset Repatriasi Rakyat Jepang pada Perang Dunia II
Semua aset tersebut dibekukan oleh Pemerintah Amerika Serikat dalam bentuk dana repatriasi. Saat ini Pemerintah Amerika Serikat membentuk gugus tugas khusus yang bernama AMEREX INVESTMENT CORPORATION (Amerex) berdasarkan suatu peraturan khusus dengan kode spesial AIC786. Lembaga ini melibatkan unsur-unsur penentu dari pemerintah Amerika Serikat, seperti Departemen Keuangan, Bank Sentral dan City Group. Amerex AIC786 adalah lembaga yang mempunyai wewenang dan peraturan khusus untuk mencairkan seluruh aset yang secara global dibekukan, dan kemudian merepatriasikannya (mengembalikannya) kepada pemilik aslinya melalui suatu program kerja sama khusus antara pemilik aslinya dengan Amerex AIC786.
Semua aset tersebut harus diproses melalui Amerex AIC786 untuk diolah dan kemudian dikembalikan kepada pemilik aslinya dalam bentuk investasi asing khusus dan proyek-proyek kemanusiaan (proyek-proyek tersebut dinamakan proyek investasi asing internasional untuk setiap negara penerimanya). Proyek-proyek tersebut memberikan kekebalan financial penuh yang berlaku global bagi (para) pemilik aslinya, dan dana yang berasal dari proyek tersebut tidak dapat dihambat atau dihentikan atau dibekukan oleh Pemerintah Nasional maupun Bank Sentral di negara penerimanya, sebab semua penggunaan mata uang dolar Amerika Serikat (US$) sepenuhnya berada di bawah wewenang, pengelolaan dan pengendalian yang sah oleh Amerex AIC786 yang mendapatkan kewenangan penuh berdasarkan Peraturan Pemerintah Amerika Serikat.
Bilamana Pemerintah Amerika Serikat mengetahui di mana aset tersebut dan apabila pemiliknya yang sah bersedia bekerja sama, maka Amerex AIC786 atas nama Pemerintah Amerika Serikat akan membantu mencairkannya segera. Amerex AIC786 merupakan badan istimewa dengan kode khusus yang berwenang memproses pencairan aset-aset tersebut, termasuk aset-aset atas nama Soekarno, Presiden Republik Indonesia yang pertama, berdasarkan Perjanjian antara Presiden Soekarno dengan Presiden John F. Kennedy. Dan Amerex AIC786 adalah lembaga yang dapat mencairkan seluruh aset dinasti/keluarga atau yang dikuasakan kepada pemegang amanah, termasuk aset-aset lainnya milik mereka yang dibekukan di seluruh dunia.
Atas perkenan dinasti/keluarga atau pemegang amanah tersebut untuk bersedia bekerja sama dengan Amerex AIC786 dalam rangka memproses dan memverifikasi aset-aset tersebut melalui lembaga keuangan Amerika Serikat yang berkedudukan di New York, maka aset tersebut akan dapat dikembalikan kepada (para) pemilik aslinya dalam bentuk dana investasi asing khusus yang bebas, bersih, jelas, diakui, dan dinyatakan sah untuk dipergunakan di dalam sistem perbankan manapun di dunia yang terlindung sepenuhnya oleh Amerex AIC786 berdasarkan Peraturan Pemerintah Amerika Serikat.
Semua aset yang dibekukan tersebut, yang terdiri dari pelbagai kolateral tertentu, instrument perbankan, uang tunai,bahkan sekalipun (para)pemilik aslinya menyatakan bahwa mereka dapat memanfaatkan dana tersebut, namun sesungguhnya aset tersebut secara global masih dalam keadaan dibekukan. Dan Amerex AIC786 dapat mencairkan aset tersebut berdasarkan peraturan Pemerintah Amerika Serikat melalui kerja sama kemitraan yang erat dengan (para)pemilik aslinya.
Amerex AIC786 memberikan pertimbangan ini agar dapat kiranya dipahami dan kemudian diikuti oleh semua dinasti/keluarga atau pemegang amanah yang memiliki aset tersebut di seluruh dunia. Dan apabila dinasti/keluarga atau pemegang amanah tersebut bersedia melakukannya tahap demi tahap, semua aset yang dibekukan/dibekukan tersebut akan dapat dibuka dan dicairkan kembali untuk digunakan membiayai proyek-proyek khusus dan proyek-proyek kemanusiaan di Indonesia maupun di seluruh dunia.
Amerex AIC786 juga menyarankan kepada sejumlah dinasti/keluarga atau pemegang amanah yang memiliki uang tunai dibekukan yang berada di Bank Sentral Indonesia (Bank Indonesia) di Jakarta. Perlu diketahui bahwa aset tersebut telah dinyatakan bersih dan disetujui oleh Kongres Amerika Serikat untuk dicairkan melalui Amerex AIC786 berdasarkan Peraturan Pemerintah Amerika Serikat, untuk diproses melalui lembaga keuangan Amerika Serikat yang berkedudukan New York dan mengembalikannya ke dalam sistem perbankan Indonesia dalam keadaan yang bebas dan bersih serta diberikan kewenangan penuh bagi (para)pemilik aslinya untuk dimanfaatkan dalam bentuk investasi asing.
Kerja sama antara dinasti/keluarga atau pemegang amanah pemilik aset tersebut dengan Amerex AIC786 harus didasarkan pada kesalingpercayaan penuh satu sama lain. Mereka harus bekerja sama sebagai saudara dan menyatu sebagai sebuah keluarga dalam rangka pencairan aset-aset tersebut. Apabila tidak ada rasa saling percaya dan bahkan terdapat rasa curiga, maka aset-aset tersebut akan dikunci selamanya dan tidak akan memberi kebaikan bagi semua pihak ataupun bagi umat manusia, dan besar kemungkinan aset-aset tersebut akan dibekukan kembali dan dipateri selamanya.
Catatan
Sangatlah diharapkan bersama, bahwa kerja sama ini didasarkan rasa saling percaya satu sama lain. Sebab apabila kurang atau bahkan tidak ada rasa saling percaya, atau bahkan saling mencurigai, maka aset tersebut tidak akan dapat dicairkan dan tentunya tidak akan bermanfaat sama sekali untuk siapapun. Aset tersebut akan dapat dibekukan kembali dan kemudian dipateri selamanya.
Kalaupun ada pembeli-pembeli potensial yang menghendaki membeli aset dinasti/keluarga tersebut, misalnya Emas Batangan, dinasti/keluarga atau pemegang amanah itu sendiri tidak akan bisa menjamin kepada pembeli tersebut bahwa Emas Batangan yang diperjualbelikan tersebut tidak akan diambil-alih oleh Pemerintah Amerika Serikat. Telah diketahui bahwa setiap Emas Batangan yang berusia lebih dari 10 (sepuluh) tahun, bahkan dengan teraan yang jelas dan lengkap sekalipun, haruslah ditera-ulang dan atasnya diterbitkan sertifikat baru yang berlaku untuk perdagangan Emas Batangan internasional. Masing-masing Emas Batangan mempunyai ciri-ciri yang terdaftar. Emas Batangan tersebut ditera-ulang dan didata-ulang oleh Dewan Emas Dunia, sehingga semua ciri tadi akan segera dikenali.
Kalau diketahui bahwa Emas Batangan tersebut ternyata dalam keadaan dibekukan namun telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan Pemerintah Amerika Serikat, maka segera setelah Dewan Emas Dunia mengetahui hal tersebut, Emas Batangan tersebut akan segera disita oleh Pemerintah Amerika Serikat. Amerex AIC786 berdasarkan peraturan Pemerintah Amerika Serikat akan memeriksa semua transaksi Emas Batangan ataupun Platinum yang dibekukan tersebut.
0 comments:
Post a Comment