Home » , , , , , , , , , , » DANA sebesar Rp. 671.200.500.000, DI BLOKIR

DANA sebesar Rp. 671.200.500.000, DI BLOKIR

Written By Gpnkoe on Monday, October 8, 2012 | 12:09 PM


Gubernur B.I. dan Direktur B.I. Juncto
Dirut dan Kacab B.N.I. Jakarta. Terancam Sanksi Pidana & Sanksi Perdata atas Uang Nasabah(Widodo)Rp. 671.200.500.000,-
Pertanggal: 24 Nopember 2006 s/d Sekarang.


(JURNAL HUKUM & H.A.M.)

Oleh:
DR(c) YOUNGKY FERNANDO, S.H., M.H.
Pimpinan Umum Majalah HUKUM & H.A.M.


I. PENDAHULUAN.
N Y A T A K A N L A H !!!
“BENAR” katakan “BENAR” dan “SALAH” katakan “SALAH”. Itulah PENEGAK HUKUM. Diluar itu PENJAHAT BERJUBAH PENEGAK HUKUM. ORANG seperti itu nantinya akan menjadi penghuni NERAKA JAHANAM(Kematian Kekal) DI AKHERAT.
CITA-CITA NEGARA Indonesia adalah Negara berdasarkan HUKUM. CIRI-CIRINYA antara lain: Setiap Warganegara kedudukannya sama di muka hukum, baik HAK maupun KEWAJIBAN. Negara WAJIB memberi perlindungan hukum kepada warganegaranya. Juga harus siap menghukum kepada siapapun yang BERSALAH termasuk juga kepada PENEGAK HUKUM yang KELIRU dalam PENEGAKAN HUKUM.
Negara Indonesia menganut SISTEM HUKUM yang antara lain ialah: “ROMAN DUTCH LAW” atau “MIXED SYSTEMS of CIVIL LAW”, dan “MUSLIM LAW”, serta “CUSTOMARY LAW”.


YANG MAHA ESA(PENCIPTA DUNIA DENGAN SEGALA ISINYA) AL QUR’AN. Terjemahan Departemen Agama R.I. Tertanggal: 05 Juli 1989. SURAT AN NISAA (SURAT Ke-4) JUZ-5.
Ayat(105) berbunyi : “Sesungguhnya KAMI telah menurunkan KITAB kepada mu dengan membawa KEBENARAN, supaya kamu MENGADILI antara manusia (SESAMA-MU) dengan apa yang telah ALLAH wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi PENANTANG (Orang Yang Tidak Bersalah), karena (membela) Orang-orang yang KHIANAT”;
Ayat(107) berbunyi : “Dan janganlah kamu BERDEBAT (UNTUK MEMBELA) Orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya ALLAH TIDAK MENYUKAI Orang-orang yang selalu BERKHIANAT lagi BERGELIMANG DOSA”;
Ayat(112) berbunyi : “Dan BARANGSIAPA yang mengerjakan KESALAHAN atau DOSA, kemudian DITUDUHKANNYA kepada Orang Yang Tidak Bersalah, maka sesungguhnya ia Telah Berbuat suatu KEBOHONGAN dan DOSA yang NYATA”.
==================================================================
“SUMPAH ADVOKAT, POLISI, JAKSA, HAKIM, PEJABAT NEGARA. TERIKAT dan BERTANGGUNG-JAWAB terhadap NEGARA dan RAKYAT serta kepada YANG MAHA ESA PENCIPTA DUNIA, dan yang pada waktunya nanti DI AKHERAT akan diminta PERTANGGUNG-JAWABANNYA Masing-masing setiap orang. Amien .........................
==================================================================

II. DUDUK MASALAH.
1. Bahwa pada Tanggal: 17 November 2006. Rekening Tabungan. Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;

2. Bahwa pada Tanggal: 17 November 2006. Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. (ISKANDAR ZULKARNAIN, S.E) Kantor Layanan. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Menerbitkan dan Mengirimkan SURAT Kepada nasabah Sdr. WIDODO. Perihal Ucapan Terima Kasih kepada nasabah Sdr. WIDODO Atas Kepercayaannya Yang Membuka Rekening Tabungan Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. ;

3. Bahwa pada Tanggal: 24 November 2006. Rekening Tabungan. Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Menjadi sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah);

4. Bahwa hal tersebut di atas dapat dilihat sejak terbitnya Surat Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) No: 021/BI/TRSII.2006. Tanggal: 02 Oktober 2006. “Tentang Penerimaan Dana Dari Bank COMMONWEALT AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,- (enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah)“ Juncto Penerimaan Dana Transfer Luar Negeri ke Indonesia. Pada Tanggal: 18 Oktober 2006. Jam: 14.00.Wib. Juncto Surat Kepala Divisi (BASRI SOFIAN, S.E.) Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Bernomor: 203/KCU.10/DIV.tre.2006. Tanggal: 26 Oktober 2006. Juncto Rekening Tabungan Sdr. WIDODO. Tanggal: 17 November 2006 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

5. Bahwa Rekening Tabungan Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Sejak awal bulan Oktober 2006 s/d Tanggal: 24 November 2006 (sebulan) mendapatkan BUNGA UANG sebesar Rp. 9.800.000. 000,- (sembilan milyar delapan ratus juta rupiah);

6. Bahwa terlepas PENDAPATAN BUNGA UANG tersebut di atas BENAR atau TIDAK BENAR ?. Namun hal tersebut di atas mengacu kepada: --------------------
a. Adanya SURAT Kepala Divisi Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk (BASRI SOFIAN, S.E.). Bernomor: 203/KCU.10/DIV.tre.2006. Tertanggal: 26 Oktober 2006. Kepada Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Dengan Tembusan Surat Kepada: DIREKSI BNI, Kepala Supervisi Dana & Jasa, Kepala Divisi Korporasi, Kepala Divisi Pemasaran. Perihal: Penempatan DANA Sdr. WIDODO dari COMMONWEALT BANK SYDNEY AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah). Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Dengan Melalui REKENING DIREKSI Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia(Persero)Tbk. Diperintahkan kepada Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dilapor-kan di DIVISI CORPORASI & DIVISI DANA & JASA untuk mengover DANA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah). tersebut agar TIDAK OVERLAPPING dan penempatan DANA tersebut dapat terarah.
b. Adanya TELEX Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) Bernomor: 10.CWB. 203.10. Tanggal: 26 Oktober 2006.
c. Adanya SURAT Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) Bernomor: 021/BI/ TRSII.2006. Tanggal: 02 Oktober 2006. “Tentang Penerimaan Dana Dari Bank COMMONWEALT AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah)“.

7. Bahwa BANK KORESPONDEN. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. (Approval Paid Tanggal: 20 Nopember 2006). Tertera Laporan: Nama Penerima Dana Luar Negeri adalah Sdr. WIDODO. Di Jakarta. Asal Dana Luar Negeri dari SALLY MARCEL AL FADZ Substitusi ABBUSALAM Lawyer & Co. Asal Bank dari COMMON-WEALT BANK of AUSTRALIA. Nominal Penerimaan DANA sebesar Rp. 661.400.000.000,- ,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah). Alamat Pengirim di Sunai Street Louse-III. 34.90. Mesir-Kairo. Approval Direct oleh Bank Indonesia. Tanggal Penerimaan pada Tanggal: 18 Oktober 2006. Jam: 14.00.Wib. Code Tarnsfer adalah CMB. 4005987697. Diterima di BNI-Kantor Cabang Jakarta. Tanggal: 20 Nopember 2006. Jam: 10.00.Wib. BNI Penerima di Kantor Cabang Jakarta ;

8. Bahwa selanjutnya setelah itu Sdr. WIDODO hendak melakukan PENARIKAN DANA tersebut di atas, namun hal tersebut TIDAK BERHASIL dan sampai dengan Tanggal: 20 November 2009. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) RASMO SAIMUN. Menerbitkan dan Mengirimkan SURAT Bernomor: 168/BI.2/ Dev/XI/2009. Kepada nasabah Sdr. WIDODO di Jakarta. Perihal Tata-Cara dan Syarat-syarat Pembukaan Pemblokiran Rekening Tabungan nasabah Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) PerseroTbk ;

9. Bahwa PEMBLOKIRAN DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Per-akhir Tahun 2006 s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN oleh BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. kepada P.P.A.T.K, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut oleh P.P.A.T.K. kepada KOMISI-3-D.P.R.-R.I, dan kepada POLRI / KEJAKSAAN R.I. maupun kepada PRESIDEN R.I., dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. Kepada Gubernur BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia), dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. kepada Menteri Negara BUMN Republik Indonesia, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) kepada KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini mengakibatkan TIDAK ADA LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN oleh PRESIDEN R.I. kepada D.P.R.-R.I. atas R.A.P.B.N. Tahun 2006 – 2007, dan pada R.A.P.B.N. Tahun 2007 – 2008, serta pada R.A.P.B.N. Tahun 2008 s/d sekarang ini. Pada NOTA KEUANGAN NEGARA ;

10. Bahwa menurut JURISPRUDENSI MA-RI. BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) ;

11. Bahwa atas FENOMENA tersebut di atas pernah dilakukan KONFIRMASI, KLARIFIKASI dan VERIFIKASI oleh Sdr. WIDODO dan/atau oleh Redaksi Majalah HUKUM & H.A.M. Kepada BIRO HUKUM di BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. Namun sampai dengan sekarang ini TIDAK ADA JAWABAN yang signifikan atas hal tersebut ;

12. Bahwa atas hal tersebut di atas Sdr. WIDODO memiliki POTENSI selaku PENGGUGAT untuk mengajukan GUGATAN Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap mereka: ------------------------
1. Gubernur BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. --------------------------------------------- TERGUGAT-I.
Dan
2. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Bank Sentral Republik Indonesia. Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. - TERGUGAT-II.
Dan
3. Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat. Selaku ---- TERGUGAT-III.
Dan
4. Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Berkedudukan di Jakarta Timur. --------------------------------------------------------- TERGUGAT-IV.

III. RUMUSAN MASALAH.
Atas DUDUK MASALAH tersebut di atas maka timbullah RUMUSAN MASALAH yang sebagai berikut:
1. Apakah setelah Tanggal: 24 Nopember 2006. s/d sekarang ini. Sdr. WIDODO dengan kepemilikan DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dapat dijerat selaku PELAKU/TURUT SERTA atas DUGAAN DELIK PENCUCIAN UANG ? ......

2. Apakah perbuatan PARA PIMPINAN Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) dan/atau PARA PIMPINAN Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk.. Pejabat sejak Tanggal: 24 November 2006, dan Pejabat setelah Tanggal: 24 November 2006 s/d sekarang ini. Terkait DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 November 2006. TERBLOKIR. dapat dikatakan sebagai PELAKU dan/atau sebagai TURUT SERTA DUGAAN PENGGELAPAN UANG dan/atau MENIKMATI UANG dan/atau PEMBIARAN UANG atas DELIK PENCUCIAN UANG ?............

3. Apakah Pejabat P.P.A.T.K, Anggota KOMISI-3-D.P.R.-R.I, Anggota KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri B.U.M.N Republik Indonesia. PRESIDEN R.I. Periode Tahun 2006 dan seterusnya sampai dengan sekarang ini. Dapat Dikatakan sebagai PEJABAT LALAI dalam TUPOKSI JABATAN ?.......................................................................

4. Kini menurut hukumnya DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal:24 November 2006, dan berikut BUNGA UANG Pertahun sebesar 6%(enam persen) s/d sekarang ini, menjadi milik siapakah ?...........................................................

5. Bagaimanakah nasib DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 November 2006s/d sekarang berikut dengan BUNGA setiap tahunnya. Siapakah yang menikmatinya ? .........................................................................................

IV. P E M B A H A S A N.
Berdasarkan DUDUK MASALAH dan RUMUSAN MASALAH tersebut di atas yang dihubungkan dengan DUDUK HUKUMNYA tersebut di bawah ini: ----------
1. U.U-R.I. No: 17/2003. Tertanggal: 05 April 2003. “Tentang Keuangan Negara”.

2. U.U-R.I. No: 11/1953. Tertanggal: 19 Mei 1953. Juncto U.U-R.I. No: 84/1958. Tertanggal: 27 Desember 1958. Juncto U.U-R.I. No: 13/1968. Tertanggal: 07 Desember 1968. Juncto U.U-R.I. No: 23/1999. Tertanggal: 17 Mei 1999. Juncto SURAT EDARAN B.I. No: 6/37/DPNP. Tertanggal: 10 September 2004. Juncto PERATURAN B.I. No: 7/50/PBI/2005. Tertanggal: 29 November 2005. Juncto PER-PU-R.I. No: 2/2008. Tertanggal: 13 Oktober 2008. Juncto UU-R.I. No: 6/2009. Tertanggal: 13 Januari 2009. Juncto PERATURAN B.I. No: 11/28/PBI/2009. Tertanggal: 01 Juli 2009. Juncto SURAT EDARAN B.I. No: 11/31/DPNP. Tertanggal: 30 November 2009. Juncto PERATURAN B.I. No: 12/3/PBI/2010. Tertanggal: 01 Maret 2010. “Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Bank Indonesia Terhadap Bank Di Indonesia dan Tentang Hubungan Tindak Pidana Pencucian Uang via Bank”.

3. U.U-R.I. No: 7/1992. Tertanggal: 25 Maret 1992. Juncto U.U-R.I. No: 10/1998. Tertanggal: 10 Nopember 1998.“Tentang Perbankan”.
4. U.U-R.I. No: 15/2002. Tertanggal: 17 April 2002. Juncto U.U-R.I. No: 25/2003. Tertanggal: 13 Oktober 2003. Juncto U.U-R.I. No: 8/2010. Tertanggal: 22 Oktober 2010.“Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang”.

5. P.P-R.I. No: 57/2003. Tertanggal: 11 Nopember 2003. “Tentang Tata-Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor & Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang”.

6. KEP-PRES-R.I. No: 82/2003. Tertanggal: 03 Nopember 2003. “Tentang Tata-Cara Pelaksanaan Kewenangan P.P.A.T.K”.

7. Keputusan Kepala P.P.A.T.K. No: 2/1/Kep.PPATK/2003. Tertanggal: 09 Mei 2003. “Tentang Pedoman Umum Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan”.

8. Peraturan Kepala P.P.A.T.K. No: 01/1.02/PPATK/01/10. Tertanggal: 18 Januari 2010. “Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada P.P.A.T.K”.

9. Peraturan Kepala P.P.A.T.K. No: 07/1.02/PPATK/12/10. Tertanggal: 16 Desember 2010. “Tentang Tata-Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia jasa Keuangan”.

V. P E N U T U P.
Berdasarkan DUDUK MASALAH dan RUMUSAN MASALAH serta DUDUK HUKUM tersebut di atas, maka dapat disimpulan sebagai berikut: -------------------
A. KESIMPULAN
1. Bahwa setelah Tanggal: 24 Nopember 2006. s/d sekarang ini. Sdr. WIDODO adalah pemilik atas DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dan ia dapat dijerat sebagai PELAKU / TURUT SERTA DUGAAN DELIK PENCUCIAN UANG, namun ia BERHAK selaku PENGGUGAT menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap PARA PIMPINAN BANK tersebut di atas. Karena terdapat Perbuatan Melawan Hukum oleh PARA PIMPINAN BANK tersebut atas PEMBLOKIRAN Rekening Tabungan miliknya.

2. Bahwa perbuatan PARA PIMPINAN Bank Indonesia(Bank Sentral Republik Indonesia) dan/atau PARA PIMPINAN Bank Negara Indonesia(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk.. Pejabat sejak Tanggal: 24 Nopember 2006, dan Pejabat setelah Tanggal: 24 Nopember 2006 s/d sekarang ini. Terkait DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR. dapat dikatakan sebagai PELAKU dan/atau sebagai TURUT SERTA DUGAAN PENGGELAPAN UANG dan/atau MENIKMATI UANG dan/atau PEMBIARAN UANG DELIK PENCUCIAN UANG.

3. Bahwa Pejabat P.P.A.T.K, Anggota KOMISI-3-D.P.R.-R.I, Anggota KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri B.U.M.N Republik Indonesia. PRESIDEN R.I. Periode Tahun 2006 dan seterusnya sampai dengan sekarang ini. Dapat Dikatakan sebagai PEJABAT LALAI dalam TUPOKSI JABATAN mereka tersebut yang terkait atas DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR.

4. Bahwa menurut hukumnya DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR dan berikut BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) s/d sekarang ini, menjadi milik Sdr. WIDODO sebelum adanya PUTUSAN PIDANA atas DELIK PENCUCIAN UANG.

5. Nasib DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006 s/d sekarang berikut dengan BUNGA setiap tahunnya. Patut Diduga telah Dinikmati oleh: -------------------------------------------------------------------
a. Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat.
b. Pemimpin Kantor Cabang Jakarta.(ISKANDAR ZULKARNAIN, S.E) Kantor Layanan. Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara Indonesia(Persero)Tbk. Berkedudukan di Jakarta Timur. Dan juga Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya.
c. Kepala Divisi(BASRI SOFIAN, S.E) Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk. Di Jakarta.
d. Gubernur BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat.
e. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. RASMO SAIMUN. Dan juga DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Selanjutnya.

B. SARAN.
Dalam WAKTU SEGERA. Sdr. WIDODO harus mengajukan GUGATAN Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap: ------
1. Gubernur BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. ------------------------------------------------ TERGUGAT-I.

2. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Bank Sentral Republik Indonesia. Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. TERGUGAT-II.

3. Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat. Selaku --- TERGUGAT-III.

4. Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Ber-kedudukan di Jakarta Timur. ----------------------------- TERGUGAT-IV.

Dalam WAKTU SEGERA. Harus ADA LAPORAN PIDANA kepada PIHAK BERWAJIB terhadap semua pihak tersebut di atas yang terkait dengan DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR dan berikut BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) s/d sekarang ini.

9 comments:

  1. BTW itu uang banyak banget bwt apaan yah, apa hubungan antara pemberi n penerima. Mungkin di blok karena d curigai itu uang money laundry.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Hubungan antara pengirim dan penerima sahabat yangin melakukan investasi di indonesia

      Delete
  2. karena pelaku bukan pemilik, adalah menjadi persoalannya

    ReplyDelete
  3. Dana sebesar itu adalah persetujuan antara ulah manusia dengan manusia, sementara sumber awal uang tersebut diawali identitas, bank dengan nasabah akhli waris, karena pembuktian kepemilikan tidak dapat menjadi jaminan, tentu akan meragukan bahkan menolak dan blokkir

    ReplyDelete
  4. manusia tidak beriman, maka diblokkir

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ya begitulah ceritanya dan orang yang namanya widodo masih hidup sampai saat ini.Entah widodo yang tidak beriman! atau emang bank terkait/pejabat bank/pemerintah yang rakus, karena bukan hanya accont milik widodo yang dblokir tapi banyak pemilik accont lain yang sama di blokir hampir semua dana hibah dari luar negeri masuk ke accont khusus yang mereka buat

      Delete
  5. Wadooooh eta banyak banget duitnya mungkin selain kasus widodo ini ada lagi yang lain pak

    ReplyDelete
  6. Salam Hormat kepada rekan-rekan sekalian.

    Saya membaca cukup jelas dan mengerti sedikit banyak tentang duduk perkara DANA YANG DIBLOKIR ini.

    dan bagi Thraed Starter saya menawarkan diri untuk dapat Membantu Membukakan rekening ini dengan strategi khusus. Saya memiliki Link kepada Proffesional perbankan dan Funder yang memang sudah terbukti ahli dapat menyelesaikan case seperti ini. sudutpandang penyelesaian kami murni dari sudut perbankan dan hukum.
    Kami tidak meminta segala bentuk dana didepan sampai dana ini cair.
    ini merupakan keahlian kami.


    Hubungi kami by email segera : omar.emir@yahoo.co.id

    http://www.kaskus.co.id/post/5179432f0d75b4ca7600000d#post5179432f0d75b4ca7600000d

    http://www.kaskus.co.id/post/51793f9e7c1243006f000010#post51793f9e7c1243006f000010

    ReplyDelete
  7. kenapa harus diblok, akan lebih baik pemerintah lakukan kerjasama dengan pemilik dana, untuk memaafkan dana sebesar itu

    ReplyDelete