DANA sebesar Rp. 671.200.500.000, DI BLOKIR

Written By Gpnkoe on Monday, October 8, 2012 | 12:09 PM


Gubernur B.I. dan Direktur B.I. Juncto
Dirut dan Kacab B.N.I. Jakarta. Terancam Sanksi Pidana & Sanksi Perdata atas Uang Nasabah(Widodo)Rp. 671.200.500.000,-
Pertanggal: 24 Nopember 2006 s/d Sekarang.


(JURNAL HUKUM & H.A.M.)

Oleh:
DR(c) YOUNGKY FERNANDO, S.H., M.H.
Pimpinan Umum Majalah HUKUM & H.A.M.


I. PENDAHULUAN.
N Y A T A K A N L A H !!!
“BENAR” katakan “BENAR” dan “SALAH” katakan “SALAH”. Itulah PENEGAK HUKUM. Diluar itu PENJAHAT BERJUBAH PENEGAK HUKUM. ORANG seperti itu nantinya akan menjadi penghuni NERAKA JAHANAM(Kematian Kekal) DI AKHERAT.
CITA-CITA NEGARA Indonesia adalah Negara berdasarkan HUKUM. CIRI-CIRINYA antara lain: Setiap Warganegara kedudukannya sama di muka hukum, baik HAK maupun KEWAJIBAN. Negara WAJIB memberi perlindungan hukum kepada warganegaranya. Juga harus siap menghukum kepada siapapun yang BERSALAH termasuk juga kepada PENEGAK HUKUM yang KELIRU dalam PENEGAKAN HUKUM.
Negara Indonesia menganut SISTEM HUKUM yang antara lain ialah: “ROMAN DUTCH LAW” atau “MIXED SYSTEMS of CIVIL LAW”, dan “MUSLIM LAW”, serta “CUSTOMARY LAW”.


YANG MAHA ESA(PENCIPTA DUNIA DENGAN SEGALA ISINYA) AL QUR’AN. Terjemahan Departemen Agama R.I. Tertanggal: 05 Juli 1989. SURAT AN NISAA (SURAT Ke-4) JUZ-5.
Ayat(105) berbunyi : “Sesungguhnya KAMI telah menurunkan KITAB kepada mu dengan membawa KEBENARAN, supaya kamu MENGADILI antara manusia (SESAMA-MU) dengan apa yang telah ALLAH wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi PENANTANG (Orang Yang Tidak Bersalah), karena (membela) Orang-orang yang KHIANAT”;
Ayat(107) berbunyi : “Dan janganlah kamu BERDEBAT (UNTUK MEMBELA) Orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya ALLAH TIDAK MENYUKAI Orang-orang yang selalu BERKHIANAT lagi BERGELIMANG DOSA”;
Ayat(112) berbunyi : “Dan BARANGSIAPA yang mengerjakan KESALAHAN atau DOSA, kemudian DITUDUHKANNYA kepada Orang Yang Tidak Bersalah, maka sesungguhnya ia Telah Berbuat suatu KEBOHONGAN dan DOSA yang NYATA”.
==================================================================
“SUMPAH ADVOKAT, POLISI, JAKSA, HAKIM, PEJABAT NEGARA. TERIKAT dan BERTANGGUNG-JAWAB terhadap NEGARA dan RAKYAT serta kepada YANG MAHA ESA PENCIPTA DUNIA, dan yang pada waktunya nanti DI AKHERAT akan diminta PERTANGGUNG-JAWABANNYA Masing-masing setiap orang. Amien .........................
==================================================================

II. DUDUK MASALAH.
1. Bahwa pada Tanggal: 17 November 2006. Rekening Tabungan. Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ;

2. Bahwa pada Tanggal: 17 November 2006. Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. (ISKANDAR ZULKARNAIN, S.E) Kantor Layanan. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Menerbitkan dan Mengirimkan SURAT Kepada nasabah Sdr. WIDODO. Perihal Ucapan Terima Kasih kepada nasabah Sdr. WIDODO Atas Kepercayaannya Yang Membuka Rekening Tabungan Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. ;

3. Bahwa pada Tanggal: 24 November 2006. Rekening Tabungan. Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Menjadi sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah);

4. Bahwa hal tersebut di atas dapat dilihat sejak terbitnya Surat Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) No: 021/BI/TRSII.2006. Tanggal: 02 Oktober 2006. “Tentang Penerimaan Dana Dari Bank COMMONWEALT AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,- (enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah)“ Juncto Penerimaan Dana Transfer Luar Negeri ke Indonesia. Pada Tanggal: 18 Oktober 2006. Jam: 14.00.Wib. Juncto Surat Kepala Divisi (BASRI SOFIAN, S.E.) Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Bernomor: 203/KCU.10/DIV.tre.2006. Tanggal: 26 Oktober 2006. Juncto Rekening Tabungan Sdr. WIDODO. Tanggal: 17 November 2006 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;

5. Bahwa Rekening Tabungan Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Sejak awal bulan Oktober 2006 s/d Tanggal: 24 November 2006 (sebulan) mendapatkan BUNGA UANG sebesar Rp. 9.800.000. 000,- (sembilan milyar delapan ratus juta rupiah);

6. Bahwa terlepas PENDAPATAN BUNGA UANG tersebut di atas BENAR atau TIDAK BENAR ?. Namun hal tersebut di atas mengacu kepada: --------------------
a. Adanya SURAT Kepala Divisi Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk (BASRI SOFIAN, S.E.). Bernomor: 203/KCU.10/DIV.tre.2006. Tertanggal: 26 Oktober 2006. Kepada Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Dengan Tembusan Surat Kepada: DIREKSI BNI, Kepala Supervisi Dana & Jasa, Kepala Divisi Korporasi, Kepala Divisi Pemasaran. Perihal: Penempatan DANA Sdr. WIDODO dari COMMONWEALT BANK SYDNEY AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah). Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Dengan Melalui REKENING DIREKSI Di Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia(Persero)Tbk. Diperintahkan kepada Pemimpin Kantor Cabang Jakarta. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dilapor-kan di DIVISI CORPORASI & DIVISI DANA & JASA untuk mengover DANA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah). tersebut agar TIDAK OVERLAPPING dan penempatan DANA tersebut dapat terarah.
b. Adanya TELEX Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) Bernomor: 10.CWB. 203.10. Tanggal: 26 Oktober 2006.
c. Adanya SURAT Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) Bernomor: 021/BI/ TRSII.2006. Tanggal: 02 Oktober 2006. “Tentang Penerimaan Dana Dari Bank COMMONWEALT AUSTRALIA sebesar Rp. 661.400.000.000,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah)“.

7. Bahwa BANK KORESPONDEN. Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. (Approval Paid Tanggal: 20 Nopember 2006). Tertera Laporan: Nama Penerima Dana Luar Negeri adalah Sdr. WIDODO. Di Jakarta. Asal Dana Luar Negeri dari SALLY MARCEL AL FADZ Substitusi ABBUSALAM Lawyer & Co. Asal Bank dari COMMON-WEALT BANK of AUSTRALIA. Nominal Penerimaan DANA sebesar Rp. 661.400.000.000,- ,-(enam ratus enam puluh satu milyar empat ratus juta rupiah). Alamat Pengirim di Sunai Street Louse-III. 34.90. Mesir-Kairo. Approval Direct oleh Bank Indonesia. Tanggal Penerimaan pada Tanggal: 18 Oktober 2006. Jam: 14.00.Wib. Code Tarnsfer adalah CMB. 4005987697. Diterima di BNI-Kantor Cabang Jakarta. Tanggal: 20 Nopember 2006. Jam: 10.00.Wib. BNI Penerima di Kantor Cabang Jakarta ;

8. Bahwa selanjutnya setelah itu Sdr. WIDODO hendak melakukan PENARIKAN DANA tersebut di atas, namun hal tersebut TIDAK BERHASIL dan sampai dengan Tanggal: 20 November 2009. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) RASMO SAIMUN. Menerbitkan dan Mengirimkan SURAT Bernomor: 168/BI.2/ Dev/XI/2009. Kepada nasabah Sdr. WIDODO di Jakarta. Perihal Tata-Cara dan Syarat-syarat Pembukaan Pemblokiran Rekening Tabungan nasabah Sdr. WIDODO. Di Kantor Cabang Jakarta Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) PerseroTbk ;

9. Bahwa PEMBLOKIRAN DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Per-akhir Tahun 2006 s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN oleh BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. kepada P.P.A.T.K, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut oleh P.P.A.T.K. kepada KOMISI-3-D.P.R.-R.I, dan kepada POLRI / KEJAKSAAN R.I. maupun kepada PRESIDEN R.I., dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. Kepada Gubernur BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia), dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. kepada Menteri Negara BUMN Republik Indonesia, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia) kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini TIDAK ADA LAPORAN PEMBLOKIRAN DANA tersebut dalam NERACA KEUANGAN BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) kepada KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, dan atas hal tersebut di atas s/d sekarang ini mengakibatkan TIDAK ADA LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN oleh PRESIDEN R.I. kepada D.P.R.-R.I. atas R.A.P.B.N. Tahun 2006 – 2007, dan pada R.A.P.B.N. Tahun 2007 – 2008, serta pada R.A.P.B.N. Tahun 2008 s/d sekarang ini. Pada NOTA KEUANGAN NEGARA ;

10. Bahwa menurut JURISPRUDENSI MA-RI. BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) ;

11. Bahwa atas FENOMENA tersebut di atas pernah dilakukan KONFIRMASI, KLARIFIKASI dan VERIFIKASI oleh Sdr. WIDODO dan/atau oleh Redaksi Majalah HUKUM & H.A.M. Kepada BIRO HUKUM di BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero. Tbk. Namun sampai dengan sekarang ini TIDAK ADA JAWABAN yang signifikan atas hal tersebut ;

12. Bahwa atas hal tersebut di atas Sdr. WIDODO memiliki POTENSI selaku PENGGUGAT untuk mengajukan GUGATAN Perbuatan Melawan Hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap mereka: ------------------------
1. Gubernur BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. --------------------------------------------- TERGUGAT-I.
Dan
2. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Bank Sentral Republik Indonesia. Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. - TERGUGAT-II.
Dan
3. Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat. Selaku ---- TERGUGAT-III.
Dan
4. Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk. Berkedudukan di Jakarta Timur. --------------------------------------------------------- TERGUGAT-IV.

III. RUMUSAN MASALAH.
Atas DUDUK MASALAH tersebut di atas maka timbullah RUMUSAN MASALAH yang sebagai berikut:
1. Apakah setelah Tanggal: 24 Nopember 2006. s/d sekarang ini. Sdr. WIDODO dengan kepemilikan DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dapat dijerat selaku PELAKU/TURUT SERTA atas DUGAAN DELIK PENCUCIAN UANG ? ......

2. Apakah perbuatan PARA PIMPINAN Bank Indonesia (Bank Sentral Republik Indonesia) dan/atau PARA PIMPINAN Bank Negara Indonesia (P.T. Bank Negara Indonesia) Persero Tbk.. Pejabat sejak Tanggal: 24 November 2006, dan Pejabat setelah Tanggal: 24 November 2006 s/d sekarang ini. Terkait DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,- (enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 November 2006. TERBLOKIR. dapat dikatakan sebagai PELAKU dan/atau sebagai TURUT SERTA DUGAAN PENGGELAPAN UANG dan/atau MENIKMATI UANG dan/atau PEMBIARAN UANG atas DELIK PENCUCIAN UANG ?............

3. Apakah Pejabat P.P.A.T.K, Anggota KOMISI-3-D.P.R.-R.I, Anggota KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri B.U.M.N Republik Indonesia. PRESIDEN R.I. Periode Tahun 2006 dan seterusnya sampai dengan sekarang ini. Dapat Dikatakan sebagai PEJABAT LALAI dalam TUPOKSI JABATAN ?.......................................................................

4. Kini menurut hukumnya DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal:24 November 2006, dan berikut BUNGA UANG Pertahun sebesar 6%(enam persen) s/d sekarang ini, menjadi milik siapakah ?...........................................................

5. Bagaimanakah nasib DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam ratus tujuh puluh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 November 2006s/d sekarang berikut dengan BUNGA setiap tahunnya. Siapakah yang menikmatinya ? .........................................................................................

IV. P E M B A H A S A N.
Berdasarkan DUDUK MASALAH dan RUMUSAN MASALAH tersebut di atas yang dihubungkan dengan DUDUK HUKUMNYA tersebut di bawah ini: ----------
1. U.U-R.I. No: 17/2003. Tertanggal: 05 April 2003. “Tentang Keuangan Negara”.

2. U.U-R.I. No: 11/1953. Tertanggal: 19 Mei 1953. Juncto U.U-R.I. No: 84/1958. Tertanggal: 27 Desember 1958. Juncto U.U-R.I. No: 13/1968. Tertanggal: 07 Desember 1968. Juncto U.U-R.I. No: 23/1999. Tertanggal: 17 Mei 1999. Juncto SURAT EDARAN B.I. No: 6/37/DPNP. Tertanggal: 10 September 2004. Juncto PERATURAN B.I. No: 7/50/PBI/2005. Tertanggal: 29 November 2005. Juncto PER-PU-R.I. No: 2/2008. Tertanggal: 13 Oktober 2008. Juncto UU-R.I. No: 6/2009. Tertanggal: 13 Januari 2009. Juncto PERATURAN B.I. No: 11/28/PBI/2009. Tertanggal: 01 Juli 2009. Juncto SURAT EDARAN B.I. No: 11/31/DPNP. Tertanggal: 30 November 2009. Juncto PERATURAN B.I. No: 12/3/PBI/2010. Tertanggal: 01 Maret 2010. “Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Bank Indonesia Terhadap Bank Di Indonesia dan Tentang Hubungan Tindak Pidana Pencucian Uang via Bank”.

3. U.U-R.I. No: 7/1992. Tertanggal: 25 Maret 1992. Juncto U.U-R.I. No: 10/1998. Tertanggal: 10 Nopember 1998.“Tentang Perbankan”.
4. U.U-R.I. No: 15/2002. Tertanggal: 17 April 2002. Juncto U.U-R.I. No: 25/2003. Tertanggal: 13 Oktober 2003. Juncto U.U-R.I. No: 8/2010. Tertanggal: 22 Oktober 2010.“Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang”.

5. P.P-R.I. No: 57/2003. Tertanggal: 11 Nopember 2003. “Tentang Tata-Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor & Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang”.

6. KEP-PRES-R.I. No: 82/2003. Tertanggal: 03 Nopember 2003. “Tentang Tata-Cara Pelaksanaan Kewenangan P.P.A.T.K”.

7. Keputusan Kepala P.P.A.T.K. No: 2/1/Kep.PPATK/2003. Tertanggal: 09 Mei 2003. “Tentang Pedoman Umum Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Bagi Penyedia Jasa Keuangan”.

8. Peraturan Kepala P.P.A.T.K. No: 01/1.02/PPATK/01/10. Tertanggal: 18 Januari 2010. “Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pada P.P.A.T.K”.

9. Peraturan Kepala P.P.A.T.K. No: 07/1.02/PPATK/12/10. Tertanggal: 16 Desember 2010. “Tentang Tata-Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan Bagi Penyedia jasa Keuangan”.

V. P E N U T U P.
Berdasarkan DUDUK MASALAH dan RUMUSAN MASALAH serta DUDUK HUKUM tersebut di atas, maka dapat disimpulan sebagai berikut: -------------------
A. KESIMPULAN
1. Bahwa setelah Tanggal: 24 Nopember 2006. s/d sekarang ini. Sdr. WIDODO adalah pemilik atas DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) dan ia dapat dijerat sebagai PELAKU / TURUT SERTA DUGAAN DELIK PENCUCIAN UANG, namun ia BERHAK selaku PENGGUGAT menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap PARA PIMPINAN BANK tersebut di atas. Karena terdapat Perbuatan Melawan Hukum oleh PARA PIMPINAN BANK tersebut atas PEMBLOKIRAN Rekening Tabungan miliknya.

2. Bahwa perbuatan PARA PIMPINAN Bank Indonesia(Bank Sentral Republik Indonesia) dan/atau PARA PIMPINAN Bank Negara Indonesia(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk.. Pejabat sejak Tanggal: 24 Nopember 2006, dan Pejabat setelah Tanggal: 24 Nopember 2006 s/d sekarang ini. Terkait DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR. dapat dikatakan sebagai PELAKU dan/atau sebagai TURUT SERTA DUGAAN PENGGELAPAN UANG dan/atau MENIKMATI UANG dan/atau PEMBIARAN UANG DELIK PENCUCIAN UANG.

3. Bahwa Pejabat P.P.A.T.K, Anggota KOMISI-3-D.P.R.-R.I, Anggota KOMISI-XI-D.P.R.-R.I, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri B.U.M.N Republik Indonesia. PRESIDEN R.I. Periode Tahun 2006 dan seterusnya sampai dengan sekarang ini. Dapat Dikatakan sebagai PEJABAT LALAI dalam TUPOKSI JABATAN mereka tersebut yang terkait atas DANA Sdr. WIDODO sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR.

4. Bahwa menurut hukumnya DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR dan berikut BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) s/d sekarang ini, menjadi milik Sdr. WIDODO sebelum adanya PUTUSAN PIDANA atas DELIK PENCUCIAN UANG.

5. Nasib DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006 s/d sekarang berikut dengan BUNGA setiap tahunnya. Patut Diduga telah Dinikmati oleh: -------------------------------------------------------------------
a. Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat.
b. Pemimpin Kantor Cabang Jakarta.(ISKANDAR ZULKARNAIN, S.E) Kantor Layanan. Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara Indonesia(Persero)Tbk. Berkedudukan di Jakarta Timur. Dan juga Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA (PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Selanjutnya.
c. Kepala Divisi(BASRI SOFIAN, S.E) Bank Negara Indonesia(P.T. Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk. Di Jakarta.
d. Gubernur BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat.
e. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA (Bank Sentral Republik Indonesia) Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. RASMO SAIMUN. Dan juga DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Selanjutnya.

B. SARAN.
Dalam WAKTU SEGERA. Sdr. WIDODO harus mengajukan GUGATAN Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terhadap: ------
1. Gubernur BANK INDONESIA(Bank Sentral Republik Indonesia). Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. ------------------------------------------------ TERGUGAT-I.

2. DIREKTUR Direktorat Pengelolaan Devisa BANK INDONESIA. Bank Sentral Republik Indonesia. Berkedudukan di Kantor Bank Indonesia. Jalan M.H. Thamrin. No: 2. Jakarta Pusat. TERGUGAT-II.

3. Pimpinan BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Berkedudukan di Gedung Wisma BNI-46. Jalan Jenderal Sudirman. Kav: 1. Jakarta Pusat. Selaku --- TERGUGAT-III.

4. Pimpinan Kantor Cabang Jakarta. BANK NEGARA INDONESIA(PT. Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk. Ber-kedudukan di Jakarta Timur. ----------------------------- TERGUGAT-IV.

Dalam WAKTU SEGERA. Harus ADA LAPORAN PIDANA kepada PIHAK BERWAJIB terhadap semua pihak tersebut di atas yang terkait dengan DANA sebesar Rp. 671.200.500.000,-(enam puluh tujuh satu milyar dua ratus juta lima ratus ribu rupiah) Pertanggal: 24 Nopember 2006. TERBLOKIR dan berikut BUNGA UANG Pertahun 6%(enam persen) s/d sekarang ini.
12:09 PM | 9 comments | Read More

Bank sentral di suatu negara

Written By Gpnkoe on Thursday, July 12, 2012 | 12:27 PM

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Sejarah bank sentral

Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.

Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.

Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan.

Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.

Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
12:27 PM | 0 comments | Read More

Bank sentral di suatu negara

Written By Gpnkoe on Friday, July 6, 2012 | 10:47 AM

Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan.

Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia.

Bank sentral adalah suatu institusi yang bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga atau nilai suatu mata uang yang berlaku di negara tersebut, yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi atau naiknya harga-harga yang dalam arti lain turunnya suatu nilai uang. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali dan selalu berada pada nilai yang serendah mungkin atau pada posisi yang optimal bagi perekonomian (low/zero inflation), dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka bank sentral dengan menggunakan instrumen dan otoritas yang dimilikinya.

Sejarah bank sentral

Sejarah bank sentral tidak terlepas dari sejarah dikenalnya sistem uang sebagai alat tukar dalam perdagangan dan perekonomian secara umum, dan mulai ditemukannya metode perbankan untuk pertama kalinya dalam perekonomian dan perdagangan suatu negara. Dimana pada zaman dahulu alat tukar yang digunakan adalah memang berupa uang yang memang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap material yang terbuat dari uang tersebut. Biasanya berupa uang logam (emas, perak, perunggu, dll) yang memiliki nilai intrinsik yang sama terhadap nilai dari uang logam tersebut. Artinya jika uang logam emas seberat 1 gram bernilai 1000 misalnya, pada saat itu memang karena emas dengan kondisi 1 gr tersebut ketika diperdagangkan/dipertukarkan dimana-mana nilainya adalah 1000. Alat tukar dengan uang logam seperti ini sudah lebih maju dibandingkan dengan kondisi sebelumnya dimana perdagangan dilakukan dengan alat tukar yang belum bisa diterima oleh banyak kalangan atau bahkan sistem barter langsung terhadap barang yang diperdagangkan dimana ini menjadi cikal-bakal dimulainya perdagangan dalam sejarah peradaban manusia.

Seiring dengan waktu dan terus berkembangnya perdagangan dan perekonomian, alat tukar berupa uang logam tersebut mulai menjadi keterbatasan karena memang ketersediaan sumber daya alam yang terbatas untuk mencetak jenis uang seperti itu, dan ini menghambat potensi untuk berkembang lebih besarnya lagi perekonomian suatu negara sementara jenis-jenis produk baru dan bentuk industri baru sangat potensial untuk muncul namun amat disayangkan jika aktivitas perdagangan dan perekonomian secara umum harus terhambat karena mengikuti kemampuan ketersediaan uang berupa logam yang sangat terbatas tersebut.

Untuk itulah kemudian dikenal sistem uang kertas yang pertama kali ditemukan melalui sistem penjaminan yang dalam hal ini dilakukan oleh suatu badan penjamin sekaligus penyimpan yang disebut bank, dimana uang kertas yang dikeluarkan oleh bank tersebut dijamin memiliki nilai yang sama atau dijanjikan akan memiliki nilai beberapa kali lebih besar terhadap emas atau uang logam yang di simpan oleh nasabah/masyarakat pada waktu mendatang atau pada masa yang ditentukan.

Pada praktik dan perkembangannya masing-masing, bank-bank yang pada saat itu membuat aturannya sendiri-sendiri dan jenis-jenis jaminan/uang kertasnya masing-masing yang sangat potensial merugikan masyarakat karena belum dikelola negara untuk memastikan tidak adanya penyimpangan atau aturan yang tidak adil. Dimana pada suatu ketika seorang nasabah berniat untuk mengambil kembali emas atau uang logam yang disimpan pada bank tersebut dengan cara menukar kembali uang kertas yang dia dapat dari bank tersebut ternyata harus kecewa karena uang logam yang dia terima lebih sedikit dari yang dijanjikan atau bahkan lebih kecil dari jumlah yang sama dari yang pernah ia simpan ke bank tersebut. Pada masa itulah mulai terjadi untuk pertama kalinya dalam sejarah model-model fraud dan rekayasa dalam sektor industri yang baru ini, yaitu sektor keuangan.

Sejak itulah negara menyadari perlunya suatu bank sentral yang selanjutnya didirikan dengan tujuan untuk memastikan adanya satu jenis mata uang kertas yang sama dan berlaku di suatu negara tersebut agar memiliki nilai yang stabil dan dapat dipercaya karena dijamin oleh negara (dengan cara awalnya negara menjamin uang kertas tersebut dengan sejumlah emas deposit atau logam berharga lainnya yang dicadangkan setiap mencetak nominal uang tersebut, namun belakangan tidak lagi dan jaminannya hanya atas nama negara saja atau sejumlah kecil emas) dan dapat dipergunakan terus menerus oleh masyarakat dalam menjalankan aktivitas perekenomiannya di negara tersebut. Dan dengan kewenangannya bank sentral mengatur jumlah uang yang beredar tersebut agar dapat menggerakkan roda perekonomian dengan keseimbangan yang tepat antara peredaran jumlah uang dan barang, dan dapat terus saling mengembangkan, dengan cara tidak sampai menyebabkan kelebihan jumlah likuiditas/uang yang beredar dalam perekonomian negara tersebut yang dapat menyebabkan inflasi (naiknya harga-harga atau turunnya nilai uang), dan juga sebaliknya jangan sampai terjadi kekurangan likuiditas yang dapat menyebabkan perekonomian sulit bergerak apalagi untuk berkembang.
10:47 AM | 0 comments | Read More